Harkamtibmas Jelang Nataru, Polres Kediri Kota Tindak Puluhan Motor Tidak Sesuai Spektek

    Harkamtibmas Jelang Nataru, Polres Kediri Kota Tindak Puluhan Motor Tidak Sesuai Spektek

    KOTA KEDIRI - Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menindak  puluhan kendaraan sepeda motor di Jalan Raya Kediri-Prambon tepatnya Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Sabtu (14/12/2024) malam.  

    Kendaraan bermotor tersebut mayoritas memakai knalpot tidak sesuai spektek atau knalpot bising yang dapat menganggu masyarakat khususnya pengguna jalan lain.

    Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto mengatakan, penindakan ini menindaklanjuti keluhan warga masyarakat yang sering terganggu dengan adanya knalpot bising di lokasi tersebut.

    "Kami tindaklanjuti laporan warga masyarakat yang merasa sering terganggu dengan aktivitas komunitas yang kadang juga balapan liar ini, " ujarnya.

    Masih kata Iptu Murnianto, patroli tersebut adalah bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    "Ini upaya Polres Kediri Kota untuk Harkamtibmas jelang Nataru, "jelas Iptu Murnianto.

    Dalam patroli itu, pihaknya memberhentikan pengendara motor untuk diperiksa kelengkapan surat-surat maupun spesifikasi kendaraan.

    "Untuk kendaraan knalpotnya standar kita perbolehkan melanjutkan perjalanannya, " kata Iptu Murnianto.

    Dari hasil kegiatan tersebut, ada sebanyak 29 sepeda motor ditindak dengan rincian mengamankan barang bukti sebanyak 19 motor, 9 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 1 lembar SIM C.

    "Untuk mayoritas pelanggaran lalu lintas adalah sepeda motor mereka memakai knalpot tidak spektek, " ucapnya.

    Saat ini, belasan kendaraan bermotor diamankan ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim.

    "Pemilik boleh mengambil kendaraannya nanti secara otomatis mengikuti sidang pada 8 Januari 2025 mendatang, " ujarnya.

    Setelah mengikuti sidang, persyaratannya yang wajib dipenuhi saat mengambil motor harus dikembalikan sesuai dengan standar untuk knalpotnya. 

    "Itu kita lakukan untuk memberikan efek jera sehingga mereka ke depannya tidak mengulangi kembali dan tertib dalam berlalulintas, " tambah Iptu Murnianto.

    Ia menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Kediri agar mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memakai knalpot standart. (*)

    kota kediri
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Vinanda Serahkan Kunci Rumah Layak Huni...

    Komentar

    Berita terkait