Kejari Kota Kediri Gelar Seminar RJ Usung Tema Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narkoba Wujud Keadilan Restoratif

    Kejari Kota Kediri Gelar Seminar RJ Usung Tema Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narkoba Wujud Keadilan Restoratif
    Kajari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H (tiga dari kiri) dalam acara seminar RJ di Kampus UNIK. (prijo atmodjo)

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 menggelar seminar Restorative Justice (RJ) yang mengusung tema 'Rehabilitasi Medis dan Sosial Sebagai Wujud Keadilan Restoratif Bagi Pecandu Narkoba' berlangsung di Aula B1-05 Kampus Universitas Kadiri, Rabu (13/7/2022) pukul 09.00 WIB. 

    Melalui seminar ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri memberikan edukasi kepada mahasiswa Unik bagi penyalahgunaan narkoba atau pecandu tidak harus dilakukan penahanan, namun dilakukan rehabilitasi medis dan sosial ini merupakan wujud dari program Keadilan Restoratif. 

    Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Para Kasi Kejari Kota Kediri, Para Jaksa Fungsional, Ketua Yayasan Sudanco Supriyadi Dr Ir I Gusti Gede Heru Marwanto, MM, para Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Direktur dan Dosen serta mahasiswa Unik. 

    Kegiatan ini juga ada pembicara utama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H, dan tiga pembicara dari Dr Maria Febriana, S.H M.H dari Jaksa Fungsional Kejari Kota Kediri, Jesicha Yenny Susanty, S.H, M.H selaku Kepala IPWL-EKF dan Dr (Cand) Bambang Pujiono, S.H, M.H dari Dosen Fakultas Hukum Unik. 

    Terlihat peserta seminar sangat antusias mengikuti mulai awal hingga akhir dan menariknya lagi pada saat sesi tanya jawab juga langsung di jawab dari ketiga Nara sumber dengan baik dan para penanya mendapatkan doorprize berupa buku karya dari Dr Maria Ferbiana dan flasdisc. 

    Usai melakukan seminar, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H, .didampingi Kasi Intelijen Harry Rachmat, S.H, .M.H, mengatakan, hari ini mengadakan kegiatan seminar Restorative Justice yang mengusung tema Rehabilitasi Medis dan Sosial Sebagai Wujud Keadilan Restoratif Bagi Pecandu Narkoba, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62. 

    "Tujuan seminar ini, memberikan kemanfaatan hukum bagi para dosen dan mahasiswa mahasiswi. Dikarenakan, Restorative Justice masih banyak yang belum tahu. Selanjutnya kita akan kerjasama dengan pihak Pemkot Kediri dalam pembuatan Balai Rehab Adhyaksa yang nantinya perkara penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi di Balai Rehab Adhyaksa, " ujar Novika. 

    Sejauh ini, Pihak Kejari Kota Kediri dalam pelaksanaan Restirative Justice (RJ)  baru satu perkara laka lantas. "Pihak korban sudah diselesaikan dan diberi ganti rugi oleh pelaku. Dan, ancaman hukuman dibawah 5 tahun serta kerugian tidak lebih Rp 2, 5 juta maka kami melaksanakan RJ untuk tidak dilanjutkan ke persidangan, " ucap Novika. 

    Lanjut Novika untuk memperingati HBA yang ke-62, selain kegiatan seminar, ada juga kegiatan Bhaki Sosial donor darah, kunjungan ke purnapurna dan dilanjutkan prosesi acara puncaknya nanti jatuh pada tanggal 22 Juli 2022.

    Yuni Priyono selaku Kasi Pidum Kejari Kota Kediri mengatakan, kegiatan seminar ini bertujuan memberikan wawasan dan pengetahunan khususnya mahasiswa Unik yang dimaksudkan rehabilitasi medis untuk khusus pecandu narkotika secara medis karena ketergantungan itulah yang akan dilakukan rehabilitasi. 

    "Sedangkan, rehabilitasi sosial adalah sifat dan mentalnya akan dilakukan rehabilitasi, ketika sudah tidak ketergantungan dengan Napza, sehingga bisa kembali hidup normal diterima masyarakat, " ucap Yuni. 

    Ia juga menambahkan ada kriteria yang mendapatkan rehabilitasi medis khusus pecandu atau penyalahguna dan tidak terikat jaringan narkoba dan pengguna terakhir. 

    "Pada intinya penjara bagi khusus pecandu dirasa kurang bermanfaat yang namanya orang sakit harusnya diobati bukan dipenjara tetapi harus sesuai kriteria tersebut, " tutup Yuni. 

    Sementata itu, Jesicha Yenny Susanty, S.H, M.H selaku Kepala IPWL-EKF Kediri menyampaikan, kegiatan seminar ini sangat bagus dan bermanfaat bagi masyarakat yang nengetahui ada keluarga dan tetangga ada indikasi memakai narkoba bisa melaporkan ke IPWL untuk dilakukan rehabilitasi. 

    "Ketika dia tertangkap tangan kemudian dilakukan assesment dan terbukti dia tidak terlibat dalam jaringan, berarti harus diterapkan pasal 127, dan itu jelas ancamannya 4 tahun. Sedangkan menurut KUHP ancaman dibawah 5 tahun dapat tidak ditahan, " ujarnya. 

    Lanjut Jesicha terkait penyalahgunaan narkoba untuk pelaku kriminal tanpa korban, dimana korbannya dia sendiri sehingga, upaya yang harus ditegakkan bukan penegakan hukum tetapi penegakkan kesehatan. 

    "Jadi ada peneggakkan hukum yang bermuara pada penjara dan ada penegakan kesehatan yang bermuara ke rehabilitasi, " tegasnya. 

    Lebih lanjut dikatakan Jessicha bahwa UU kita ini sudah bagus, tidak perlu diapa-apain, karena sisitim hukum kriminal mulai dari Kepolisian dan Kejaksaan semua sudah saling bersinergi melaksanakan RJ. 

    "Dimana korban pengguna narkoba merupakan salah satu pelaku kriminal tapi mereka tidak bisa dipenjara dan dia harus dilakukan rehabilitasi, " urainya. 

    Ia juga menghimbau kepada masyarakat kalau menemukan anggota keluarga atau sahabat menggunakan narkoba. Kalau mengacu pada UU 35 tahun 2009 sudah jelas bahwa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial adalah kewenangan kementrian kesehatan dan sosial. 

    "Jadi saya menghimbau tidak usah takut untuk melaporkan ke IPWL merupakan dibawah Kementrian Sosial kalau ada yang terindikasi penyalahgunaan narkoba, " tutup Jesicha. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kediri Kota Berhasil Menggagalkan...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Kasus BPNT Naik Status...

    Komentar

    Berita terkait