Emil Kuasa Hukum Rina Nilai Cacat Hukum Jalannya Eksekusi Tanah dan Bangunan di Blabak

    Emil Kuasa Hukum Rina Nilai Cacat Hukum Jalannya Eksekusi Tanah dan Bangunan di Blabak

    KOTA KEDIRI - Rina Yuni Astuti selaku termohon melalui kuasa hukum Emil Ma'ruf, SH bersama Jamal Abdul Nasir, SH menolak dan keberatan dengan jalannya eksekusi, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri terhadap obyek tanah dan bangunan di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Kamis (8/8/2024). 

    Emil menilai jika proses eksekusi cacat hukum. Karena saat pengajuan kredit ke salah satu bank milik Pemerintah pada tahun 2017 pihak termohon (Herman Santoso) mengaku belum menikah. Dan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

    "Padahal Herman Santoso (termohon) sudah menikah dengan klien kami (Rina Yuni Astuti) pada tahun 1992, dan hingga kini sudah dikaruniai 5 anak. Jadi kami menilai jika eksekusi paksa ini cacat hukum. Selain itu saat ini kami juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sedang proses, " ucap Emil Ma'ruf didampingi Jamal Abdul Nasir, SH.

    Emil menampilkan, jika memang eksekusi paksa tersebut diteruskan, maka sesuai hukum perkawinan, tanah dan bangunan harus dibagi 2, yakni antara Herman Santoso dengan Rina Yuni Astuti. Namun pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri mengabaikan fakta yang disampaikan. 

    "Fakta jika Herman Santoso dengan Rina Yuni Astuti sudah menikah tahun 1992 diabaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dan sesuai hukum perkawinan, maka harta setelah menikah harus dibagi 2 (suami-istri) juga tidak diindahkan, " ujar Emil.

    Sementara Panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri Tri Indroyono mengatakan, jika eksekusi tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yakni dengan nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr. 

    "Proses eksekusi terhadap tanah dan bangunan ini sudah mempunyai kekuatan yang tetap, yakni dengan nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr. Kalau memang pihak termohon keberatan bisa melayangkan gugatan, " ujar Tri.

    Sementara kuasa hukum pemohon pemenang lelang Deni Prasetiawan mengatakan, jika kliennya. (Susanto Tjuatja) sudah memenangkan lelang di bank, terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi tersebut. Dan selanjutnya klien kami mengajukan untuk proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

    "Klien kami (Susanto Tjuatja) sudah memenangkan lelang di bank, terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi tersebut. Sebenarnya kami sudah melakukan mediasi dengan termohon, namun pihak termohon tidak kooperatif." ucap Deni kuasa hukum pemenang lelang.

    Kasus ini berawal ketika tahun 2017, Herman Santoso menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan ke bank senilai 10 miliar. Dan saat ini Herman mengaku masih bujang dan belum menikah. 

    Dalam proses eksekusi paksa tersebut, juga dikawal oleh pihak Kepolisian. Untuk proses eksekusi paksa, pihak pemohon mengerahkan sejumlah alat berat dan beberapa truk besar, untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalam bangunan.

    kota kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Bawaslu Kota Kediri Gelar Rakernis Kesiapan...

    Artikel Berikutnya

    SMAN 4 Kota Kediri Luncuran Aplikasi SiJalu...

    Komentar

    Berita terkait